BANYUWANGI - Sangat tidak masuk akal, meskipun menelan anggaran APBD Banyuwangi 2023 sebesar Rp.904.533.000, pembangunan tahap pertama Puskesmas Pesanggaran yang berada di Desa Sumbermulyo, Kecamatan Pesanggaran, Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur, hanya sanggup mengerjakan pondasi, tiang bawah dan lantai atas (dak). Adanya dugaan penggunaan anggaran yang tidak wajar tersebut, harusnya Aparat Penegak Hukum (APH) cepat melakukan audit untuk menyelamatkan keuangan negara. Apabila ditemukan ada kerugian negara, maka pihak-pihak yang terlibat dalam proses pengerjan proyek harus di proses secara hukum.
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), adalah rencana keuangan tahunan Pemerintah Daerah di Indonesia yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. APBD ditetapkan dengan Peraturan Daerah, dengan tahun anggaran APBD meliputi masa satu tahun, mulai dari tanggal 1 Januari sampai dengan tanggal 31 Desember. Sedangkan fungsi dan kedudukan APBD yaitu:
- Sebagai dasar kebijakan menjalankan keuangan yang akan dilaksanakan oleh pemerintah daerah untuk masa tertentu yaitu satu tahun anggaran.
- Sebagai pemberian kuasa dari pihak legislatif yaitu DPRD kepada kepala daerah sebagai pimpinan eksekutif untuk melakukan pengeluaran dalam rangka menjalankan roda pemerintahan daerah.
- Sebagai penetapan kewenangan kepada kepala daerah untuk melaksanakan pembangunan daerah dan pelayanan kepada masyarakat.
- Sebagai bahan pengawasan yang dilakukan oleh pihak yang berhak melaksanakan pengawasan bisa lebih baik.
Menurut Undang-Undang nomor 23 Tahun 2013 tentang Pemerintahan Daerah disebutkan bahwa terdapat enam pelayanan dasar yang merupakan layanan publik yang wajib diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah. Keenam pelayanan dasar tersebut adalah layanan:
- Pendidikan.
- Kesehatan.
- Pekerjaan umum dan Penataan Ruang.
- Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman.
- Ketentraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat.
- Sosial.
Dari enam pelayanan dasar yang diamanatkan oleh undang-undang tersebut, dapat disimpulkan bahwa undang-undang telah mengakomodir indikator-indikator yang dipergunakan sebagai dasar penghitungan Indeks Pembangunan Manusia, dan APBD merupakan instrumen yang digunakan untuk menyelenggarakan keenam pelayanan dasar publik tersebut bertujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat dengan mewujudkan pembangunan daerah yang berhasil.
Seiring berjalannya waktu dan kebutuhan masyarakat akan akses kesehatan terutama di Kecamatan Pesanggaran dan sekitarnya, maka Pemerintah Daerah Banyuwangi mendirikan Rumah Sakit di wilayah Pesanggaran. Pendirian Rumah Sakit ini merupakan pengembangan dari Puskesmas Pesanggaran, sehingga lokasi rencana Rumah Sakit akan berada pada lokasi Puskesmas Pesanggaran. Sesuai Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2019 Tentang Pusat Kesehatan Masyarakat, puskesmas dapat dijadikan rumah sakit milik pemerintah daerah sepanjang memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Dalam hal puskesmas dijadikan rumah sakit sebagaimana dimaksud, pemerintah daerah harus mendirikan puskesmas baru sebagai pengganti di wilayah tersebut.
Untuk membuat desain puskesmas yang sesuai dengan ketentuan serta mampu melayani masyarakat di wilayah Pesanggaran maka perlu dilakukan penyusunan Detail Engineering Design (DED) atau detail gambar kerja, yang akan menjadi acuan dalam pembangunan nantinya. Selain menyusun DED, penyusunan Feasibility Study (FS) juga sangat penting. Feasibility Study adalah metode analisis studi kelayakan untuk menilai kualitas dari aspek-aspek krusial dalam suatu proyek. Dalam bahasa Indonesia, Feasibility Study dikenal sebagai studi kelayakan. Studi ini dilaksanakan di awal berjalannya suatu proyek, yaitu pada tahap desain utama saat fase perencanaan. Umumnya, perusahaan atau brand besar melakukan studi kelayakan untuk mengidentifikasi kekurangan dan kelebihan proyek.
Tidak hanya itu, hasil studi bisa dimanfaatkan untuk menilai ancaman dan peluang, kebutuhan sumber daya, serta kemungkinan sukses. Dalam penerapannya, analisis kelayakan proyek ini melibatkan pertimbangan dari aspek ekonomi, hukum, teknis, dan penjadwalan. Lebih jauh, feasibility study biasanya mencakup analisis cash flow dan penilaian risiko, termasuk risiko operasional yang dapat menghambat proses bisnis.
Sesuai dengan APBD Kabupaten Banyuwangi Tahun Anggaran 2023, Pemerintah Daerah melalui Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Dinas Pekerjaan Umum Cipta Karya Perumahan dan Permukiman (DPU DKPP) melalui Pengguna Anggaran yaitu Suyanto Waspo Tondo Wicaksono selaku Plt. Kepala Dinas Pekerjaan Umum Cipta Karya Perumahan dan Permukiman Kabupaten Banyuwangi, dan Kuasa Pengguna Anggaran yaitu Djadmiko Tri Wurjanto, ST., MT., selaku Kepala Bidang Cipta Karya Dinas Pekerjaan Umum Cipta Karya Perumahan dan Permukiman Kabupaten Banyuwangi mengumumkan di Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Kabupaten Banyuwangi bahwa pengadaan langsung non tender dengan menunjuk rekanan jasa konsultan, yaitu konsultan perencanaan dan konsultan pengawasan.
CV Lentera Jaya dengan alamat Perum Graha Indah Klatak II Blok A.7 Kabupaten Banyuwangi Jawa Timur, sebagai pemenang tender jasa konsultansi perencanaan dengan nama paket 309. FS Puskesmas Pesanggaran, kode paket 29684072, tanggal pembuatan 10 Juli 2023, nilai pagu paket Rp. 100.000.000, harga kontrak Rp. 99.311.000, jenis pengadaan jasa konsultansi badan usaha konstruksi. Selain itu, CV Lentera Jaya juga ditunjuk sebagai pemenang tender dengan nama paket 307. DED Puskesmas Pesanggaran, kode paket 29732072, tanggal pembuatan 11 Juli 2023, nilai pagu paket Rp. 100.000.000, harga kontrak Rp. 99.261.000, jenis pengadaan jasa konsultansi badan usaha konstruksi.
Sedangkan CV Candra Buana Perkasa dengan alamat Jl. Brawijaya Perum Kebalenan Baru II E-03 RT 001 RW 004 Banyuwangi Jawa Timur, ditunjuk sebagai pemenang tender dengan nama paket pengawasan 308 Pembangunan Puskesmas Pesanggaran, kode paket 30453072, tanggal pembuatan 4 Agustus 2023, nilai pagu paket Rp. 80.000.000, harga kontrak Rp. 79.248.000, jenis pengadaan jasa konsultansi badan usaha konstruksi.
Setelah menunjuk CV Lentera Jaya sebagai Konsultan Perencanaan Penyusunan Detail Engineering Design (DED) Puskesmas Pesanggaran dan sebagai Konsultan Perencanaan Penyusunan Feasibility Study (FS) Puskesmas Pesanggaran, serta CV Candra Buana Perkasa sebagai Konsultan Pengawasan Pembangunan Puskesmas Pesanggaran, Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Dinas Pekerjaan Umum Cipta Karya Perumahan dan Permukiman Kabupaten Banyuwangi membuat tender Pembangunan Puskesmas Pesanggaran.
Dari data yang terpublikasi di Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Kabupaten Banyuwangi menerangkan bahwa nama tender PPK-23.090.308 Pembangunan Puskesmas Pesanggaran, kode tender 20310072, tanggal pembuatan 11 Agustus 2023, nilai pagu paket Rp.920.000.000, metode pengadaan tender pascakualifikasi satu file harga terendah sistem gugur, yang diikuti oleh 78 peserta dengan pemenang CV Surya Gemilang Konstruksi dengan alamat Dusun Dadapan Desa Pakistaji Kecamatan Kabat Kabupaten Banyuwangi Jawa Timur dengan harga kontrak Rp.626.733.000. CV Surya Gemilang Konstruksi yang notabene pemenang tender dengan harga penawaran terendah Rp.626.733.548 dari nilai pagu paket Rp.920.000.000 dengan melalui tahapan tender berkali-kali perubahan dan mendapat Surat Perintah Kerja (SPK) dalam waktu pelaksanaan selama 90 hari kalender.
Ironisnya, pengerjaan pembangunan Puskesmas Pesanggaran yang menelan anggaran APBD Banyuwangi 2023 sebesar Rp. 904.533.000, hanya sanggup mengerjakan pondasi, tiang rangka lantai bawah serta lantai atas (dak). Anggaran sebesar Rp. 904.533.000, tersebut merupakan hasil kalkulasi dari harga kontrak jasa konsultansi perencanaan Paket 309 FS Rp. 99.311.000, harga kontrak jasa konsultasi perencanaan Paket 307 DED Rp. 99.261.000, harga kontrak jasa konsultasi pengawasan Paket 308 Rp. 79.248.000, dan harga kontrak pemenang tender jasa kontruksi Rp.626.733.000.
Yang menjadi pertanyaan adalah:
- Kenapa dengan harga penawaran yang dibuat sendiri oleh CV Surya Gemilang Konstruksi tidak bisa menyelesaikan pembangunan Puskesmas Pesanggaran yang menggunakan APBD Banyuwangi 2023?
- Apakah Konsultan Perencanaan Penyusunan Detail Engineering Design (DED) CV Lentera Jaya tidak membuat gambar kerja secara detail sehingga CV Surya Gemilang Konstruksi salah dalam mengkalkulasi harga satuan, sehingga kewajiban menyelesaikan kontrak berhenti di tengah jalan?
- Apakah Konsultan Perencanaan Penyusunan Feasibility Study (FS) CV Lentera Jaya tidak melakukan studi kelayakan untuk mengidentifikasi kekurangan dan kelebihan proyek, sehingga CV Sinar Gemilang Konstruksi tidak bisa menganalisis studi kelayakan untuk menilai kualitas dari aspek-aspek krusial dalam suatu proyek?
- Apakah selama pengerjaan proyek Pembangunan Puskesmas Pesanggaran tersebut, Konsultan Pengawasan CV Candra Buana Perkasa tidak pernah datang dan melakukan pengawasan? Padahal jasa pengawasan konstruksi bangunan gedung yang ruang lingkup pekerjaannya meliputi, jasa asistensi teknis dan nasihat selama fase pelaksanaan konstruksi bangunan gedung untuk memastikan pekerjaan konstruksi yang sedang dilaksanakan sudah sesuai dengan final design, meliputi jasa yang diberikan di kantor maupun di lapangan seperti pengkajian shop drawings, kunjungan secara periodik ke lapangan untuk mengukur progress dan kualitas pekerjaan, memberikan panduan kepada klien dan penyedia jasa pelaksana konstruksi dalam menginterpretasikan dokumen kontrak dan nasihat lain dalam hal teknikal selama proses konstruksi bangunan gedung.
- Kenapa Dinas Pekerjaan Umum Cipta Karya Perumahan dan Permukiman Kabupaten Banyuwangi kembali melakukan pengadaan langsung Jasa Konsultansi Perencanaan Pembangunan Puskesmas Pesanggaran (Lanjutan) menggunakan anggaran APBD 2024 dengan menunjuk CV Lentera Jaya dengan harga kontrak Rp.24.653.000. Padahal untuk perencanaan Pembangunan Puskesmas Pesanggaran tersebut sudah selesai dengan menggunakan anggaran APBD 2023. (Bentuk manipulasi anggaran dengan dalih perencanaan lanjutan). Dalam Kerangka Acuan Kerja (KAK) Jasa Konsultasi Perencanaan Penyusunan Review Perencanaan Puskesmas Pesanggaran (Lanjutan) yang dibuat oleh Dinas Pekerjaan Umum Cipta Karya Perumahan dan Permukiman Kabupaten Banyuwangi pada angka 1.4 Sumber Pendanaan tertulis: Untuk pelaksanaan kegiatan perencanaan ini sesuai dengan APBD – SKPD Dinas Pekerjaan Umum Cipta Karya, Perumahan dan Permukiman Kabupaten Banyuwangi Tahun Anggaran 2023 dengan rincian kegiatan 044 Rehab Masjid Babussalam Pemda dengan nilai Rp. 25.000.000, 00 (Dua Puluh Lima Juta Rupiah), padahal Jasa Konsultasi Perencanaan Penyusunan Review Perencanaan Puskesmas Pesanggaran (Lanjutan) menggunakan APBD Kabupaten Banyuwangi Tahun Anggaran 2024.
- Kenapa dalam APBD Banyuwangi 2024 Dinas Pekerjaan Umum Cipta Karya Perumahan dan Permukiman Kabupaten Banyuwangi kembali menunjuk CV Candra Buana Perkasa sebagai Konsultan Pengawasan? Padahal pengawasan yang dikerjakan oleh CV Candra Buana Perkasa selaku Konsultan Pengawasan proyek Pembangunan Puskesmas Pesanggaran pada APBD 2023 telah gagal sehingga proyek tersebut mangkrak.
- Kenapa Dinas Pekerjaan Umum Cipta Karya Perumahan dan Permukiman Kabupaten Banyuwangi tidak melakukan blacklist terhadap CV Surya Gemilang Konstruksi yang gagal dalam melaksanakan pengerjaan Pembangunan Puskesmas Pesanggaran dalam APBD 2023 sehingga proyek tersebut mangkrak.
- Kenapa CV Surya Gemilang Konstruksi kembali dapat memenangkan tender Pembangunan Puskesmas Pesanggaran (Lanjutan) dengan Anggaran APBD Banyuwangi 2024? Padahal sebelumnya CV Surya Gemilang Konstruksi telah gagal menyelesaikan pengerjaan proyek Pembangunan Puskesmas Pesanggaran dengan Anggaran APBD Banyuwangi 2023, sehingga Pemerintah Daerah Banyuwangi harus mengalokasikan anggaran APBD 2024 untuk melanjutkan Pembangunan Puskesmas Pesanggaran.
Dengan adanya kejanggalan dalam penggunaan anggaran dan dugaan penyelewengan anggaran, sekiranya Aparat Penegak Hukum (APH) dan pihak berwenang untuk mengaudit proyek Pembangunan Puskesmas Pesanggaran dan memeriksa pihak-pihak terkait seperti:
- Plt. Kepala Dinas Pekerjaan Umum Cipta Karya Perumahan dan Permukiman Kabupaten Banyuwangi, Suyanto Waspo Tondo Wicaksono selaku Pengguna Anggaran APBD 2023 dan 2024.
- Kepala Bidang Cipta Karya Dinas Pekerjaan Umum Cipta Karya Perumahan dan Permukiman Kabupaten Banyuwangi, Djadmiko Tri Wurjanto, ST., MT., selaku Kuasa Pengguna Anggaran APBD 2023.
- Plt. Kepala Bidang Cipta Karya Dinas Pekerjaan Umum Cipta Karya Perumahan dan Permukiman Kabupaten Banyuwangi, Ir. Bayu Hadiyanto, S.T., M.Si., selaku Kuasa Pengguna Anggaran APBD 2024.
- Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Dinas Pekerjaan Umum Cipta Karya Perumahan dan Permukiman Kabupaten Banyuwangi, Meylia Maharani, ST., M.Si., APBD 2023 dan 2024.
- Konsultan Perencanaan 307 DED Puskesmas Pesanggaran, CV Lentera Jaya dengan alamat Perum Graha Indah Klatak III Blok A.7 Kabupaten Banyuwangi Jawa Timur, APBD 2023 dan 2024.
- Konsultan Perencanaan 309 FS Puskesmas Pesanggaran, CV Lentera Jaya dengan alamat Perum Graha Indah Klatak III Blok A.7 Kabupaten Banyuwangi Jawa Timur.
- Konsultan Pengawas 308 Pembangunan Puskesmas Pesanggaran, CV Candra Buana Perkasa dengan alamat Jl. Brawijaya Perum Kebalenan Baru II E-03 RT 001 RW 004 Banyuwangi Kabupaten Banyuwangi Jawa Timur, APBD 2023 dan 2024.
- Kontraktor Pemenang Tender, CV. Surya Gemilang Konstruksi dengan alamat Dusun Dadapan Desa Pakistaji Kecamatan Kabat Kabupaten Banyuwangi Jawa Timur, APBD 2023 dan 2024. (Pimpinan Redaksi)